Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, Alia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan. Serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara jika kondisi kesehatannya pulih kembali.
Dalam dasar permohonan itu, Alia juga menyebut jika suaminya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Suami saya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik
dengan tidak mempersulit j alannya pemeriksaan," tulis poin keempat surat permohonan tersebut.