Jurnalis Diintimidasi saat Acara Generasi Muda Partai Golkar, Dewan Pers: Kekerasan Tak Boleh Dilakukan

Carlos Roy Fajarta
Gedung Dewan Pers (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan tindak kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan terutama ketika jurnalis sedang melakukan tugasnya. Hal itu disampaikan Ninik merespons tindakan intimidasi hingga kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap jurnalis di acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar di Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

"Setiap tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan, atas nama apa pun, apalagi pada kawan-kawan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," ujar Ninik, Kamis (27/7/2023) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

Sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, aparat termasuk partai politik, tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi.

"Karena itu bagian dari right to know, bagaimana warga masyarakat tahu terhadap semua peristiwa yang diperlukan dan media pers sedang menjalankan fungsinya untuk menyampaikan info kepada masyarakat," kata Ninik.

Dia menegaskan pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, apalagi disertai kekerasan, dapat dipidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komaruddin Hidayat Sindir Lambannya Penanganan Ijazah Jokowi, Bagaimana Penyelesaian Korupsi?

Nasional
4 hari lalu

Komaruddin Hidayat Nilai Ijazah Jokowi Masalah Sepele yang Diperpanjang

Nasional
12 hari lalu

Fraksi Golkar di DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas, Ini Alasannya

Nasional
14 hari lalu

Istana Kembalikan Kartu Liputan Wartawan yang Sempat Dicabut usai Tanya MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal