JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan tindak kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan terutama ketika jurnalis sedang melakukan tugasnya. Hal itu disampaikan Ninik merespons tindakan intimidasi hingga kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap jurnalis di acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar di Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
"Setiap tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan, atas nama apa pun, apalagi pada kawan-kawan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," ujar Ninik, Kamis (27/7/2023) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, aparat termasuk partai politik, tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi.
"Karena itu bagian dari right to know, bagaimana warga masyarakat tahu terhadap semua peristiwa yang diperlukan dan media pers sedang menjalankan fungsinya untuk menyampaikan info kepada masyarakat," kata Ninik.
Dia menegaskan pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, apalagi disertai kekerasan, dapat dipidana.