Jurnalis Diintimidasi saat Acara Generasi Muda Partai Golkar, Dewan Pers: Kekerasan Tak Boleh Dilakukan

Carlos Roy Fajarta
Gedung Dewan Pers (foto: Okezone)

"Ini bisa dipidana menurut UU 40, sanksinya 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, jadi ini serius," ujar Ninik.

Ninik mengingatkan, saat kick off peliputan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu oleh KPU, semua partai politik telah diundang. Partai telah diberi pemahaman untuk terbuka terhadap wartawan.

"Kami  menyampaikan pesan ini kepada publik agar lembaga penyelenggara pemilu dan parpol yang 19 jumlahnya ini terbuka," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Golkar Ingatkan Anggota DPRD Cepat Tanggap Bencana: Jangan Cuma Hadir saat Kampanye

Nasional
5 hari lalu

Ferry Kurnia Hadiri Doa Bersama HUT ke-61 Golkar, Sampaikan Pesan Hormat Ketum Partai Perindo

Nasional
5 hari lalu

Prabowo: Orang yang Ngejek dan Cari Kesalahan Tak Bisa Buat Jembatan

Nasional
5 hari lalu

Di Hadapan Prabowo, Bahlil Usul Koalisi Permanen: Senang dan Menderita Bareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal