Jurnalis Diintimidasi saat Acara Generasi Muda Partai Golkar, Dewan Pers: Kekerasan Tak Boleh Dilakukan

Carlos Roy Fajarta
Gedung Dewan Pers (foto: Okezone)

"Ini bisa dipidana menurut UU 40, sanksinya 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, jadi ini serius," ujar Ninik.

Ninik mengingatkan, saat kick off peliputan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu oleh KPU, semua partai politik telah diundang. Partai telah diberi pemahaman untuk terbuka terhadap wartawan.

"Kami  menyampaikan pesan ini kepada publik agar lembaga penyelenggara pemilu dan parpol yang 19 jumlahnya ini terbuka," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internet
12 hari lalu

Asosiasi Media Siber Ungkap Hampir Semua Jurnalis Gunakan AI sebagai Alat Bantu

Nasional
12 hari lalu

Golkar Tegur Gubernur Kaltim soal Anggaran Mobil Dinas Rp8,5 Miliar: Dengarkan Suara Publik

Internet
12 hari lalu

Riset IJTI: AI Permudah Kerja, tapi Tak Bisa Gantikan Jurnalis

Nasional
14 hari lalu

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal