JAKARTA, iNews.id - Aksi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya kembali terjadi. Kali ini menimpa sejumlah jurnalis dari media online dan televisi yang meliput kegiatan Munajat 212 di Lapangan Monas, Kamis (21/2/2019) malam.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras aksi kekerasan tersebut. IJTI mengingatkan bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
”IJTI mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh sekelompok orang bersergam putih bertuliskan Laskar FPI di acara Munajat 212 di Monas, Kamis malam. Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Kekerasan ini bermula saat beberapa pemuda berseragam putih bertuliskan Laskar FPI yang turut mengamankan jalannya acara melarang wartawan merekam kericuhan ketika terjadi penangkapan pria diduga pencopet di acara tersebut.
Sejumlah wartawan yang merekam penangkapan pencopet tersebut diintimidasi serta dirampas telepon genggamnya. Mereka dipaksa untuk menghapus video kericuhan tersebut.