Tidak hanya itu salah satu jurnalis juga mengalami perlakukan kasar, mulai dicekik, dicakar dan diseret oleh sejumlah orang. Sementara salah satu jurnalis media online yang berusaha melerai keributan ini justru kehilangan ponselnya.
Intimidasi serta menghapus rekaman video dan foto dari para jurnalis yang tengah bertugas bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. ”Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi,” kata Yadi.
Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta
Menanggapi aksi kekerasan tersebut IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. IJTI mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh sekelompok orang bersergam putih bertuliskan Laskar FPI di acara Munajat 212 di Monas, Kamis malam.