Jurnalis Jadi Korban Kekerasan di Munajat 212, Ini Sikap IJTI

Ilma De Sabrini
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id/dok).

2. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air.

3. Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput acara Munajat 212. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.

4. Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

5. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo

Nasional
2 bulan lalu

IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

Nasional
3 bulan lalu

IJTI Kecam Pembacokan Kontributor iNews di Grobogan: Segera Tangkap Pelaku!

Nasional
7 bulan lalu

Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Keselamatan Jurnalis hingga Wujudkan Kedaulatan Informasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal