Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Danandaya Arya Putra
Sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur. Juru sita PN Surabaya ngaku dapat uang jajan Rp5 juta dari pengacara (Foto: iNews.id)

"Terus saksi menyanggupi itu?" tanya Jaksa.

"Iya, saya bilang 'Belum masuk Bu saat ini'," jawaban Rini.

Kemudian, setelah perkara itu telah dilimpahkan ke PN Surabaya, Rini pun melaporkan ke Lisa. Dari laporan itulah ia mendapatkan uang jajan sebesar Rp5 juta.

"Dia memberikan kalau nggak salah surat perintah penangkapan penyidik 'tanggalnya segini mbak, kalau sudah masuk tolong kabarin'" jawab Rini. 

"Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?" ucap Jaksa.

"Bu Lisa memberikan saya uang," lanjut Lisa.

Dia mengaku uang yang diberikan Lisa itu langsung ditransfer ke rekening pribadinya. 

"Artinya datang ke kantor?" kata Jaksa.

"Ditransfer. Dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," jawab Rini.

"Rp5 juta," sambungnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 hari lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

14 hari lalu

KPK Ungkap Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar

15 hari lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

23 hari lalu

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Mahrus Diduga Suap Rp1,5 Miliar demi Dapat Hibah Rp83,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal