Kemudian, setelah perkara itu telah dilimpahkan ke PN Surabaya, Rini pun melaporkan ke Lisa. Dari laporan itulah ia mendapatkan uang jajan sebesar Rp5 juta.
"Dia memberikan kalau nggak salah surat perintah penangkapan penyidik 'tanggalnya segini mbak, kalau sudah masuk tolong kabarin'" jawab Rini.
"Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?" ucap Jaksa.
"Bu Lisa memberikan saya uang," lanjut Lisa.
Dia mengaku uang yang diberikan Lisa itu langsung ditransfer ke rekening pribadinya.
"Artinya datang ke kantor?" kata Jaksa.
"Ditransfer. Dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," jawab Rini.
"Rp5 juta," sambungnya.