Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Danandaya Arya Putra
Sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur. Juru sita PN Surabaya ngaku dapat uang jajan Rp5 juta dari pengacara (Foto: iNews.id)

Kemudian, setelah perkara itu telah dilimpahkan ke PN Surabaya, Rini pun melaporkan ke Lisa. Dari laporan itulah ia mendapatkan uang jajan sebesar Rp5 juta.

"Dia memberikan kalau nggak salah surat perintah penangkapan penyidik 'tanggalnya segini mbak, kalau sudah masuk tolong kabarin'" jawab Rini. 

"Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?" ucap Jaksa.

"Bu Lisa memberikan saya uang," lanjut Lisa.

Dia mengaku uang yang diberikan Lisa itu langsung ditransfer ke rekening pribadinya. 

"Artinya datang ke kantor?" kata Jaksa.

"Ditransfer. Dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," jawab Rini.

"Rp5 juta," sambungnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
15 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Nasional
26 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
27 hari lalu

Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal