Jusuf Hamka Bertemu Mahfud MD Bahas Utang, Tanya Surat yang Dikirim ke Kemenkeu 

M Refi Sandi
Pengusaha, Jusuf Hamka menemui Mahfud MD di kediaman Mahfud, Patra Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/7/2024). (Foto MPI).

Sebelumnya, pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka menolak negara hanya membayar utang Rp179 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sebab setelah dihitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda, total utang negara kepada CMNP mencapai Rp800 miliar.

"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung," kata Jusuf Hamka, di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Pada 1998, Jusuf Hamka memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.

Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski memenangkan gugatan tersebut, hingga saat ini pemerintah belum juga membayarkan utang tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Makro
3 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Nasional
8 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
8 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal