Jusuf Hamka Bertemu Mahfud MD Bahas Utang, Tanya Surat yang Dikirim ke Kemenkeu 

M Refi Sandi
Pengusaha, Jusuf Hamka menemui Mahfud MD di kediaman Mahfud, Patra Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/7/2024). (Foto MPI).

"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung," kata Jusuf Hamka, di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Pada 1998, Jusuf Hamka memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.

Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski memenangkan gugatan tersebut, hingga saat ini pemerintah belum juga membayarkan utang tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Ekonom Soroti Pengetatan RAPBN 2027, Defisit Turun tapi Utang Naik

2 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

5 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 453,4 Miliar Dolar AS di Kuartal II 2026, BI Ungkap Penyebabnya

10 hari lalu

Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Purbaya: Masih di Bawah 60%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal