Kabar Baik, Kemenkum Gratiskan Biaya Pemblokiran Situs Karya Bajakan

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi situs (Foto: Freepik)

“Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif Rp0,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irjen Pipit Rismanto menyampaikan, pihaknya telah memblokir total 2.966 situs hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 385 situs diblokir sepanjang 2026.

Dia menjelaskan, pemblokiran situs dilakukan berdasarkan permohonan maupun rekomendasi yang diterima Direktorat Penegakan Hukum DJKI.

“Tentunya situs-situs yang diblokir ini, ini juga karena ada permohonan. Ada situs yang dimohonkan, ada yang direkomendasikan, dan yang tidak direkomendasikan,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya

17 hari lalu

Geger! Agnez Mo Kembali Digugat Ari Bias ke-5 Kalinya

31 hari lalu

Batik Makin Mudah Dibajak di Era Digital, Motif Perlu Dilindungi HKI

2 bulan lalu

Hore! Pendaftaran Merek Kini Cuma 5 Bulan, Berlaku Mulai September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal