Kabar Baik, Kemenkum Gratiskan Biaya Pemblokiran Situs Karya Bajakan

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi situs (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs karya bajakan yang melanggar hak kekayaan intelektual. Kebijakan ini membuat tarif penutupan situs yang sebelumnya dikenakan Rp100.000 untuk pemohon perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan kini menjadi Rp0.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pemilik hak kekayaan intelektual yang karyanya dilanggar melalui situs bajakan.

“Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan dengan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif 0 rupiah,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Supratman menjelaskan, penggratisan biaya pemblokiran situs bajakan menjadi salah satu layanan yang mendapat tarif Rp0, selain pencatatan 19 jenis hak cipta. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Supratman berharap kebijakan tarif Rp0 tersebut dapat dimanfaatkan pemilik hak kekayaan intelektual untuk mengajukan pemblokiran apabila menemukan pelanggaran melalui situs bajakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya

17 hari lalu

Geger! Agnez Mo Kembali Digugat Ari Bias ke-5 Kalinya

31 hari lalu

Batik Makin Mudah Dibajak di Era Digital, Motif Perlu Dilindungi HKI

2 bulan lalu

Hore! Pendaftaran Merek Kini Cuma 5 Bulan, Berlaku Mulai September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal