Kabar Baik, MUI Tetapkan Produk Mixue Halal

Widya Michella
Produk es krim Mixue (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan ini diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu (15/2/2023). 

Ketetapan halal berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Asrorun menyampaikan ketetapan ini meliputi semua outlet dan menu produk.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
21 hari lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
22 hari lalu

BPJPH Ungkap Makna Halal Berubah secara Global, Bukan lagi soal Agama

Nasional
28 hari lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal