JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan ini diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu (15/2/2023).
Ketetapan halal berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Asrorun menyampaikan ketetapan ini meliputi semua outlet dan menu produk.