Kabar Baik, MUI Tetapkan Produk Mixue Halal

Widya Michella
Produk es krim Mixue (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan ini diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu (15/2/2023). 

Ketetapan halal berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Asrorun menyampaikan ketetapan ini meliputi semua outlet dan menu produk.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Nasional
15 hari lalu

MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Nasional
16 hari lalu

Idulfitri 2026 Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Nasional
21 hari lalu

Marak Pengemis Eksploitasi Anak jelang Lebaran, MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal