Kabar Gembira, Perpanjang SIM A dan SIM C Bisa Online Mulai 11 April

Irfan Ma'ruf
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -  Korlantas Polri tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara daring. Perpanjangan secara daring dapat dilakukan untuk SIM A maupun SIM C. 

"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono  di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).

Dia menjelaskan, penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang. 

"Kita target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri. Untuk perpanjangan SIM A dan C, juga sama yang baru. Termasuk e-TLE bisa kita capai 100persen," kata Istiono.

Tidak hanya perpanjangan SIM secara daring, Kakorlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional. Samsat digital dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK. 

"Alur sama juga. Unduh aplikasi untuk validasi sampai pengesahan dan pembayaran STNK," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kawal Nataru, ETLE Drone Jadi Andalan Korlantas Polri Pantau Kemacetan

Nasional
29 hari lalu

Komisi III DPR Rekomendasikan Korlantas Polri Jadi Balantas, Dipimpin Jenderal Bintang 3

Nasional
29 hari lalu

Polisi Tak Tilang Para Pelaku Balap Liar, Ini Alasannya

Nasional
29 hari lalu

Korlantas Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru: 20 dan 24 Desember 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal