Cegah Kebakaran Hutan, Polisi Tangkap 69 Tersangka Kasus Karhutla

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (AFP)

JAKARTA, iNews.id - Kepolisan Republik Indonesia mengungkapkan 69 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada priode tahun ini. Data itu dihimpun Polri sejak Januari - Juni 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pada priode 1 Januari 2020 sampai 21 Juni 2020 terdapat 64 laporan polisi. Detail perincian kasus antara lain 63 kasus pelalu peroraangan dan satu kasus pelaku dari korporasi.

"Berdasarkan data yang dihimpun dari Dittipidter Bareskrim Polri terdapat 64 laporan polisi dengan perincian 63 kasus pelaku perorangan dan satu kasus pelaku korporasi. Kemudian luas area yang terbakar 261,4875 HA," kata Brigjen Awi dalam keterangan tertulis,Kamis (25/6/2020).

Brigjen Awi mengatakan ada puluhan tersangka dalam kasus tersebut. Puluhan tersangka itu dihimpun selama enam bulan penyidikan polisi dikasus tersebut.

"Adapun tersangka sebanyak 69 perorangan, adapun korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Awi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Cegah Karhutla, Menhut Raja Juli Ungkap Peran Vital Manggala Agni

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Tinjau Penanganan Karhutla di Kalbar, Sebut Titik Api Terus Menurun 

Nasional
2 bulan lalu

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng, Mitigasi Karhutla saat Kemarau

Nasional
2 bulan lalu

Identitas Polisi Gugur saat Tugas Karhutla di Rohil, Ipda Donald Halomoan Anggota Polda Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal