Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap, KPK Koordinasi dengan Puspom TNI

Arie Dwi Satrio
KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait proses hukum Kabasarnas 2021-2023, Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI terkait proses hukum Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain. Penyerahan proses hukum Henri dan Afri Budi tersebut sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang KPK.

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Juncto Pasal 89 KUHAP.

"Maka terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Alex mengatakan, tim penyidik KPK akan bekerja sama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI untuk menyelesaikan proses hukum Henri dan Afri. 

"Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang," kata Alex.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. 

Mereka yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

16 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

17 jam lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

20 jam lalu

Selain Nusron, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal