KPK Tahan 2 Tersangka Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi

Arie Dwi Satrio
KPK menahan dua pihak swasta tersangka penyuap Kabasarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi. (Foto: Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pihak swasta usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (PT KAU), Roni Aidil (RA).

Keduanya merupakan tersangka penyuap Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Henri Alfiandi.

"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023), malam.

Alex mengungkapkan, Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan Roni ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta Selatan.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) masih belum dilakukan penahanan. Alex mengimbau supaya Mulsunadi Gunawan kooperatif datang ke KPK.

"Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
6 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Megapolitan
8 jam lalu

Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Nasional
14 jam lalu

Pakar Forensik Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal