Kabel Terancam Dipotong, Apjatel Keluhkan Mahalnya Tarif Sewa Utilitas di Surabaya

Ihya Ulumuddin
Apjatel menyesalkan rencana Pemkot Surabaya yang akan mengenakan tarif sewa dengan skema komersial, bukan menggunakan pendekatan NJOP. (Foto: Apjatel).

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengundang seluruh operator jaringan dan layanan telekomunikasi dalam rangka sosialisasi dan koordinasi atas penilaian sewa barang milik daerah Pemkot Surabaya yang telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akhir pekan lalu (7/8/2020). Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya Ikhsan S dan didampingi oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh pihak operator jaringan dan layanan telekomunikasi yang juga merupakan anggota dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosisasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) itu Ikhsan menyebutkan Pemkot Surabaya bersikukuh tetap akan menerapkan harga sewa dengan pendekatan harga pasar (komersial) bukan menggunakan pendekatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap jaringan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayah Kota Surabaya.

Dalam presentasinya, Ikhsan memberikan contoh di Jalan Raya Darmo, yang saat ini harga pasar tanah di tempat tersebut mencapai Rp30 juta per meter sehingga jika diasumsikan satu jaringan utilitas dimanfaatkan oleh 25 operator, pemerintah Kota Surabaya akan mengenakan harga sewa sebesar Rp13.333/meter per tahun per operator.

Jika operator telekomunikasi memiliki kabel di sepanjang jalan Raya Darmo sepanjang 4 km, artinya setiap operator harus membayar minimal Rp53 juta per tahun. Jumlah yang harus dibayar oleh operator ini akan jauh lebih tinggi lagi ketika mereka memiliki jaringan kabel di dua ruas jalan Raya Darmo untuk keperluan back up jaringan atau memiliki jaringan di wilayah lain di kota Surabaya. Harga sewa utilitas antara satu wilayah dengan wilayah lainnya akan berbeda-beda, tergantung harga nilai pasar di wilayah tersebut.

Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring, Ikhsan juga menjelaskan bahwa operator telekomunikasi harus segera membayar sewa tersebut kepada Pemkot Surabaya. Jika tak segera membayar sewa tersebut dan setelah mendapatkan surat peringatan ketiga maka akan diproses oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jaringan yang dimiliki operator telekomunikasi akan ditertibkan atau diputus oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya. Sebagai informasi saat ini. Surat Peringatan pertama (SP1) telah dilayangkan oleh Pemkot Surabaya pada akhir Juli lalu ke hampir seluruh operator telekomunikasi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Telco
11 hari lalu

Komdigi Dorong Industri Telekomunikasi Libatkan AI sebagai Kompetensi Inti

Telco
3 bulan lalu

Kembangkan Konektivitas, Telin Kerja Sama Perusahaan Digital di Indonesia

Film
4 bulan lalu

VISION+ Gandeng CelcomDigi Hadirkan Layanan Streaming di Malaysia

Nasional
6 bulan lalu

Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal