Dia mengingatkan kepada Pemkot Surabaya dan daerah lain yang mungkin memiliki niat yang sama. Jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh ingin menerapkan harga sewa secara komersial dan tak masuk akal, maka nantinya seluruh kenaikan beban biaya yang dikeluarkan oleh operator telekomunikasi akibat dari mahalnya harga sewa lahan, praktis, akan dibebankan kepada masyarakat di Kota Surabaya.
“Setiap ada tambahan biaya pasti akan mempengaruhi harga jual kita kepada masyarakat. Kami berharap pemerintah kota Surabaya tak memberikan beban tambahan kepada kami, terutama di masa pendemi ini dimana masyarakat Surabaya yang saat ini sangat menggantungkan aktivitas ekonomi dan belajarnya pada layanan internet,”kata Arif.
Arif juga mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak melakukan pemotongan kabel operator telekomunikasi. Dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 38 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, dimana ada sanksi pidana terhadap pelanggaran ini.
“Selain sanksi pidana, rencana Pemkot Surabaya yang akan menertibkan jaringan telekomunikasi milik operator dipastikan akan mengganggu program nasional yang tengah digalakkan Presiden Joko Widodo,” ucap Arif.
“Presiden mengharapkan layanan broadband dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan harga yang terjangkau. Jika Pemkot sampai memutus kabel fiber optic operator telekomuniasi, berarti Pemkot Surabaya bertentangan dengan program nasional yang saat ini digalakkan oleh Presiden joko Widodo,” ujarnya.