Kabel Terancam Dipotong, Apjatel Keluhkan Mahalnya Tarif Sewa Utilitas di Surabaya

Ihya Ulumuddin
Apjatel menyesalkan rencana Pemkot Surabaya yang akan mengenakan tarif sewa dengan skema komersial, bukan menggunakan pendekatan NJOP. (Foto: Apjatel).

Menanggapi rencana Pemkot Surabaya yang akan mengenakan tarif sewa dengan skema komersial, sangat disesalkan Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif. Menurut Arif, operator telekomunikasi yang tergabung dalam Apjatel dan ATSI bukan tak ingin mendukung program Pemkot Surabaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Apjatel dan Atsi akan mendukung penuh program peningkatan PAD oleh Pemkot Surabaya. Namun skema harga yang diberikan oleh Pemkot Surabaya tak masuk akal. Saat ini telekomunikasi merupakan kebutuhan utama masyarakat, sudah seperti listrik dan air. Terlebih lagi disaat pandemic Covid-19 seperti saat ini, di mana masyarakat diharuskan untuk beraktifitas dari rumah, bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan belajar dari rumah atau School From Home (SFH) Telekomunikasi merupakan urat nadi perekonomian nasional,”ujar Arif.

“Kami meminta kepada Pemkot Surabaya agar jaringan Fibre Optic (FO) yang telah dibangun oleh penyelenggaran jaringan telekomunikasi diperlakukan sebagai Infrastruktur Vital seperti Listrik dan Air. Mana mungkin masyarakat Surabaya saat ini bisa menjalankan kegiatanya secara online seperti melalui Zoom Webinar, Google Meeting & Class dan lain-lain, apabila tidak ada FO yang kami bangun di kota Surabaya,” kata Arif.

Arif melanjutkan, rencana penerapan harga sewa lahan yang sangat tinggi kepada seluruh operator telekomunikasi tanpa dibarengi dengan adanya upaya dari Pemkot Surabaya untuk membuat ducting atau sarana terpadu utilitas untuk mendukung aktivitas operator telekomunikasi, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

“Pemkot Surabaya hanya mengenakan sewa saja terhadap infrastruktur kabel Fibre Optic (FO) kita di jalan atau area yang dilewati kabel tersebut, padahal area tersebut tidak hanya digunakan khusus untuk kabel saja melainkan untuk area umum juga, dan tanpa difasilitasi dengan sarana jaringan utilitas terpadu sebagai bentuk penataan kabel udara. Sebaiknya, ketika kita menyewa properti, harus ada kejelasan mengenai hak dan kewajiban dari pengelola dan penyewa, sehingga membawa manfaat positif bagi kedua belah pihak, ”kata Arif.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Telco
11 hari lalu

Komdigi Dorong Industri Telekomunikasi Libatkan AI sebagai Kompetensi Inti

Telco
3 bulan lalu

Kembangkan Konektivitas, Telin Kerja Sama Perusahaan Digital di Indonesia

Film
4 bulan lalu

VISION+ Gandeng CelcomDigi Hadirkan Layanan Streaming di Malaysia

Nasional
6 bulan lalu

Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal