Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa terdapat pembaruan pengaturan untuk PPKM di Jawa dan Bali. Salah satunya tempat kegiatan makan atau minum di wilayah Jawa Bali diatur maksimal boleh beroperasi sampai jam 20.00 waktu setempat.
“Bupati walikota yang memimpin daerah level 3 dan 2, diberikan otoritas lebih oleh pemerintah pusat untuk melakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih ketat jika diperlukan sesuai kondisi wilayah masing-masing,” katanya.