Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.
Juru Bicara (Jubir) DPP Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya membenarkan hal tersebut. Meski telah ditangkap terkait kasus terorisme, RH belum dinonaktifkan dari keanggotaan partai.
"Hingga saat ini, RH belum kami nonaktifkan," kata Mustofa saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).
Mustofa mengungkapkan alasan yang membuat pimpinan pusat Partai Ummat belum mengambil sikap tersebut, meskipun RH kini sudah ditangkap. Menurut dia, aparat penegak hukum belum memberikan penjelasan yang jelas ihwal kesalahan dari RH sehingga ditangkap
"Kami tak ingin beliau sendirian menghadapi masalah," ujarnya.