JAKARTA, iNews.id - Densus 88 Antireror Polri menangkap terduga teroris berinisial RH di Bengkulu. Belakangan diketahui dia merupakan kader Partai Ummat.
Menanggapi hal tersebut, Densus 88 Antiteror Polri menegaskan tidak pernah melihat status seseorang saat melakukan penegakan hukum. Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Sama seperti tersangka tindak pidana terorisme lain, Densus 88 tidak melihat status seseorang. Yang jadi dasar adalah alat bukti yang dimiliki penyidik terhadap keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris ataupun terhadap suatu perkara tindak pidana terorisme yang terjadi," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Aswin menyebut dalam proses penindakan maupun kinerja, detasemen berlambang burung hantu juga diawasi dengan perangkat pengawas yang ada.
"Secara internal, di Polri ada perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," ujar Aswin.