Kadispora Bandung Eddy Marwoto Dicopot usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

Agus Warsudi
Eddy Marwoto (kanan) mengenakan rompi merah tahanan Kejati Jabar. Eddy terjerat kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mencopot Eddy Marwoto dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora). Pencopotan ini dilakukan setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka.

Wali Kota Bandung memutuskan mencopot Eddy dan telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan (tersangka Eddy Marwoto),” ujar Farhan seusai pelantikan pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).

Farhan menyebutkan, pemberhentian sementara Eddy Marwoto sebagai Kadispora telah disahkan sebelum 20 Agustus 2025. Pemkot Bandung kemudian menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait status kepegawaian Eddy.

“Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kan kita enggak pernah tahu,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Prabowo Copot Noel dari Wamenaker, Istana: Presiden Mau Semua Berantas Korupsi!

1 tahun lalu

KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Dugaan Korupsi di Mempawah

1 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Jalur KA

1 tahun lalu

Eks Mantri Bank di Bandung Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp3,6 Miliar, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal