BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mencopot Eddy Marwoto dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora). Pencopotan ini dilakukan setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka.
Wali Kota Bandung memutuskan mencopot Eddy dan telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan (tersangka Eddy Marwoto),” ujar Farhan seusai pelantikan pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).
Farhan menyebutkan, pemberhentian sementara Eddy Marwoto sebagai Kadispora telah disahkan sebelum 20 Agustus 2025. Pemkot Bandung kemudian menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait status kepegawaian Eddy.
“Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kan kita enggak pernah tahu,” katanya.
Sebagai pengganti, Farhan melantik Sigit Iskandar yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dispora, menjadi Kadispora Kota Bandung definitif.
“Dispora ini salah satu OPD yang memiliki titipan anggaran tidak kecil. Apalagi punya aset banyak. Jadi ya pengelolaannya harus benar. Maka mulai sekarang, kepada kadis baru (Sigit Iskandar) saya tekankan adalah tata kelola atau good governance menjadi penekanan utama sampai Desember 2025 nanti,” kata Farhan.