Sigit dilantik bersama 89 pejabat lain dalam acara rotasi dan pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemkot Bandung.
Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada 13 Juni 2025. Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.
Selain Eddy, Kejati Jabar juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk honor pengurus Pramuka dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sekitar 20 persen dari total dana hibah Rp6,5 miliar.
Meski para tersangka, termasuk Eddy Marwoto, telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung, hingga kini berkas perkara kasus korupsi tersebut belum juga dinyatakan lengkap alias P-21.