Kaesang Sudah Urus Surat Keterangan ke PN Jaksel untuk Maju Pilgub Jateng

Ari Sandita Murti
Ketum PSI Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan ke PN Jaksel sebagai syarat maju Pilgub Jateng 2024. Ada tiga surat yang diajukan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonsia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Surat keterangan itu diperlukan sebagai syarat pencalonannya sebagai wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah (Jateng).

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Menurut Djuyamto, permohonan surat keterangan itu diajukan Kesang pada Selasa (20/8/2024) lalu. Dia mengungkapkan ada tiga surat keterangan yang diajukan Kaesang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Satu, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang," tuturnya.

Dia menambahkan, ketiga surat keterangan itu pun telah diterbitkan pada hari yang sama saat pengajuan dilakukan.

"Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
1 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
1 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal