KAHMI Eropa Raya: Proses Pilkada Harus Patuhi Sepenuhnya Putusan MK

iNews.id
Ketua Umum KAHMI Eropa Raya, Choirul Anam (dok. KAHMI)

KAHMI Eropa Raya mengecam upaya manipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan. Intervensi semacam ini tidak hanya mengancam integritas demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Sebelumnya, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah semakin dekat.

Dia mengatakan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.

"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
12 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
13 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Pertimbangkan Pilkada oleh DPRD, Singgung Politik Mahal Sumber Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal