YOGYAKARTA, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengecam keras aksi pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka Eksekutif yang terjadi pada Minggu malam (6/7/2025). Insiden ini terjadi di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot yang mengakibatkan dua penumpang terluka, salah satunya perempuan bernama Widya Anggraini.
Pelemparan batu menyebabkan kaca jendela kereta pecah dan serpihannya melukai wajah korban. Peristiwa itu terekam kamera korban dan viral di media sosial.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan, peristiwa ini termasuk bentuk vandalisme berat terhadap fasilitas publik yang tak bisa ditoleransi.
"Tindakan pelemparan benda ke arah kereta api merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup jika menyebabkan korban jiwa," ujar Feni, Senin (7/7/2025).
Feni juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang perusakan atau gangguan terhadap jalannya kereta api.
Seusai kejadian, petugas KAI segera mengevakuasi korban ke belakang gerbong untuk pertolongan pertama. Dua penumpang kemudian diturunkan di Stasiun Solo Balapan dan dirujuk ke RS Triharsi Surakarta. Korban dinyatakan selamat namun mengalami luka.