AR mengaku baru kembali dari perairan Malaysia dan mendapat perintah langsung dari sang kakak. Dia juga dijanjikan imbalan Rp10 juta jika berhasil mengantarkan sabu.
Selain sabu, polisi menyita satu unit sampan dompeng PK26, tiga unit ponsel, dan satu karung goni plastik sebagai tempat penyimpanan.
Polda Sumut kini tengah memburu S, sosok pengendali pengiriman sabu yang disebut-sebut sebagai penghubung ke jaringan luar negeri. Indikasi kuat menunjukkan bahwa ini merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas negara.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain. Ini bukan sekadar kasus lokal, tapi bagian dari jaringan internasional,” kata Calvijn.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolda Sumut dan dijerat pasal berat sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Pol Calvijn menegaskan komitmen Polda Sumut untuk terus membasmi peredaran narkoba. Dia juga mengajak masyarakat agar proaktif dalam memberikan informasi.
“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” ucapnya.