Kalah Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir, Ini Langkah KPK

Rizki Maulana
KPK menghormati putusan MA yang menolak kasasi mereka tentang putusan bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Rabu (17/6/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

KPK mengaku menghormati putusan tersebut. Kendati demikian, lembaga antirasuah tersebut menganggap ada hal mengganjal mengenai bebasnya Sofyan.

"KPK tetap menghormati independensi peradilan meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh pengadilan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Ali menuturkan, KPK sejauh ini belum menerima putusan lengkap MA. Jika salinan putusan sudah ada, KPK segera mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan kasasi tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

KPK, kata Ali, sejak awal penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bukti-bukti dalam perkara ini sangat kuat. Hal ini tecermin dari fakta-fakta hukum hasil persidangan tiga terdakwa yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
10 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
13 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
16 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal