JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
KPK mengaku menghormati putusan tersebut. Kendati demikian, lembaga antirasuah tersebut menganggap ada hal mengganjal mengenai bebasnya Sofyan.
"KPK tetap menghormati independensi peradilan meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh pengadilan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Ali menuturkan, KPK sejauh ini belum menerima putusan lengkap MA. Jika salinan putusan sudah ada, KPK segera mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan kasasi tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.
KPK, kata Ali, sejak awal penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bukti-bukti dalam perkara ini sangat kuat. Hal ini tecermin dari fakta-fakta hukum hasil persidangan tiga terdakwa yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.