Kalah Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir, Ini Langkah KPK

Rizki Maulana
KPK menghormati putusan MA yang menolak kasasi mereka tentang putusan bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Rabu (17/6/2020). (Foto: Istimewa).

Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan suap PLTU Riau-1 yaitu pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 4 November 2019 memutuskan Sofyan Basir bebas dari semua dakwaan. Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap.

Dengan begitu, Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Majelis hakim juga menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Alasannya Sofyan tidak mengetahui Eni menerima suap dari Kotjo.

Terhadap putusan ini, KPK melayangkan kasasi. Namun MA menguatkan putusan PN Tipikor.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Nasional
45 menit lalu

Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang

Nasional
3 jam lalu

Jaksa di Banten yang Terjaring OTT KPK Diperiksa Intensif

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Banten, Tangkap 5 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal