Kaleidoskop 2022: Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Perlawanan Bharada E

Rizal Bomantama
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa pembunuhan ajudannya, Brigadir J. (Foto: Antara)

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J. Penembakan dilakukan oleh RE atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terakhir. Polisi sempat kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap Putri karena kondisi psikologinya disebut masih terganggu akibat peristiwa tersebut.

Kasus ini juga menyeret belasan personel polisi ke dalam masalah. Tercatat ada 16 polisi yang sempat disanksi penempatan khusus (patsus) karena diduga terlibat dalam skenario yang dirancang Ferdy Sambo.

Selanjutnya ada beberapa dari mereka yang disanksi demosi dengan lama waktu berbeda. Bahkan ada sejumlah personel yang dipecat dari Polri karena dianggap melanggar kode etik kepolisian, termasuk Ferdy Sambo.

Tujuh orang pun ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Tersangka kedua kasus ini pun kini sudah menjadi terdakwa di persidangan.

Perlawanan Richard Eliezer

Tersangka yang disebut menjadi eksekutor Brigadir J yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tampil menjadi pembeda dalam kasus ini. Dia berani menyerang balik skenario Ferdy Sambo yang menyebut Brigadir J tewas dalam tembak-menembak.

Bharada E diketahui sempat mengubah keterangannya. Pada akhirnya dia menulis sendiri kesaksiannya dalam peristiwa tersebut.

Dirinya pun mengakui telah menembak Bharada E atas perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E saat itu, Muhammad Burhanuddin menegaskan kliennya dalam posisi tidak bisa menolak perintah atasan. Apalagi Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo dengan pangkat terendah.

"Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya enggak bisa sebut nama, dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja. Atasannya kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

57 tahun lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

57 tahun lalu

Pramono Ungkap Misi Besar Menuju 5 Abad Jakarta, Ini yang Jadi Prioritas

57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Khitanan Massal Gratis Digelar di Jakarta untuk 2.000 Anak, Ini Lokasinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal