Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Seiring penetapan tersangka itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK. Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Tak terima atas penetapan tersangka itu, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam petitum gugatan, ada sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri ke hakim.
Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Dia juga meminta hakim menyatakan penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya. Bahkan, Firli meminta hakim PN Jaksel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.
Persidangan pun bergulir, kubu Firli maupun Polda Metro Jaya saling menyampaikan klaim. Hingga akhirnya pada 19 Desember 2023, hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan gugatan praperadilan Firli tak dapat diterima.
Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.