JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menarik perhatian publik pada 2023. Firli, yang berstatus pimpinan tertinggi lembaga antirasuah, ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Perkara ini mulai terungkap ke publik usai dua salinan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terhadap ajudan dan sopir SYL beredar. Surat tersebut ditujukan kepada Panji Harianto yang merupakan ajudan SYL dan Heri sebagai sopir.
Dalam surat itu, keduanya diminta hadir untuk memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat itu tertanggal 25 Agustus 2023.
Disebutkan, keterangan keduanya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan. Belakangan, SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Firli Bahuri semula membantah adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. Dia menegaskan tuduhan itu tidak benar.
"Namun demikian kita juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
Firli juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerima sejumlah uang yang disebut berjumlah 1 miliar dolar. Dia justru mengaku heran siapa sosok yang memberikan uang sebanyak itu.
Tak lama setelah Firli menyampaikan bantahan, foto yang menampilkan dirinya saat bertemu Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis beredar. Firli terlihat mengenakan pakaian olahraga berwarna biru gradasi dan setelan celana pendek.