Pada 21 Desember 2023, Firli mengaku telah melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua KPK kepada Presiden Jokowi. Surat itu disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti," kata Firli, Kamis (21/12/2023).
Dia mengungkapkan alasan mundur dari Ketua KPK. Salah satunya untuk menjaga stabilitas nasional dan Pilpres 2024.
"Saya sampaikan kembali, dalam rangka menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, sukses Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya menyatakan diri mendukung suksesnya pilpres, supaya berjalan aman, tertib lancar, demokratis," ucap Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).