Pasal 22 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang kampanye Pemilu. Materi tersebut meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Visi, misi, dan program capres dan cawapres untuk kampanye wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sedangkan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD diperbolehkan menyampaikan citra diri.
Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan atau lembaga penyiaran publik.
Berdasarkan Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
g. rapat umum;
h. debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu Pasangan calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.