Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini Aturan hingga Larangannya

Binti Mufarida
Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai hari ini. Berikut jadwal, aturan hingga larangannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Aturan Kampanye Pilkada 2024

  • Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
  • Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
  • Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
  • Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Selain materi kampanye paslon disampaikan juga program yang akan dijalankan. Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Larangan Kampanye Pilkada 2024

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  • Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
  • Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
  • Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
  • Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
  • Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
  • Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  • Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
  • Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
  • Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
  • Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
5 jam lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Buletin
9 jam lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
1 hari lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal