JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan surat peringatan kepada 70 pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Serentak 2020. Surat peringatan tersebut hasil pengawasan selama sepekan masa kampanye.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, 70 surat dikeluarkan oleh kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
"Sampai 1 minggu kampanye, Bawaslu mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan," ujar Fritz dalam diskusi virtual yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin (5/10/2020).
Dia menuturkan, paslon yang mendapatkan teguran di antaranya untuk Pilkada di Tabanan, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, Pangandaran, Indramayu, Purbalingga, Surakarta dan sebagainya. "Dan itu ada 40 kabupaten kota," tuturnya.
Menurutnya, surat peringatan diberikan merujuk peraturan kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah Covid-19. "Sudah kita sepakati bahwa PKPU 13/2020 sebagai dasar kita untuk bertindak dalam proses pemilihan di Pilkada ini," ucapnya.
Diketahui, pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai 28 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020 mendatang.