Kampanye Pilkada, 70 Pasangan Calon Dapat Surat Peringatan Langgar Protokol Kesehatan

Felldy Aslya Utama
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan surat peringatan kepada 70 pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Serentak 2020. Surat peringatan tersebut hasil pengawasan selama sepekan masa kampanye.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, 70 surat dikeluarkan oleh kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

"Sampai 1 minggu kampanye, Bawaslu mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan," ujar Fritz dalam diskusi virtual yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin (5/10/2020).

Dia menuturkan, paslon yang mendapatkan teguran di antaranya untuk Pilkada di Tabanan, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, Pangandaran, Indramayu, Purbalingga, Surakarta dan sebagainya. "Dan itu ada 40 kabupaten kota," tuturnya.

Menurutnya, surat peringatan diberikan merujuk peraturan kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah Covid-19. "Sudah kita sepakati bahwa PKPU 13/2020 sebagai dasar kita untuk bertindak dalam proses pemilihan di Pilkada ini," ucapnya.

Diketahui, pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai 28 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020 mendatang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Covid-19 Sudah Menyebar, Istana Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi jika Flu

Megapolitan
2 tahun lalu

Cegah Covid-19, Warga Diimbau Disiplin Prokes selama Libur Natal dan Tahun Baru

Nasional
2 tahun lalu

Ingat, Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker selama Perjalanan

Nasional
2 tahun lalu

Pemerintah Terbitkan Aturan Masa Transisi Endemi Covid-19, Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker asal Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal