Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief memastikan pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pengurusan visa jemaah haji 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji baik reguler, khusus, mujamalah, dan lainnya.
Penutupan proses pengurusan visa haji dilakukan per 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu setempat.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup,” ujar Hilman Latief di Jeddah, dikutip Jumat (30/5/2025).
Dia memerinci, Indonesia mendapat 221.000 kuota haji terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Khusus bagi jemaah haji reguler, Kemenag telah memproses 204.770 visa.
“Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan. Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” kata dia.
Lalu, bagaimana dengan haji khusus? Hilman menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 visa yang sudah tercetak.
Hilman mengungkap proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Terdapat enam pemegang user id yaitu PT Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.