1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Indonesia dengan cara apa pun juga.
2. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Setelah mengetahui kapan darurat militer bisa diberlakukan, ketahui juga cara menghapus ketentuan itu. Penghapusan penetapan hanya bisa dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Keputusan penghapusan darurat militer berlaku pada hari diumumkan, kecuali jika waktu yang lain dalam keputusan tersebut.