Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan? Ini Ketentuannya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Informasi kapan darurat militer bisa diberlakukan penting diketahui. Pasalnya, ada ketentuan yang memenuhi sebelum hal itu diberlakukan.

Melansir buku 'Hukum Tata Negara Indonesia' karya Fajlurrahman Jurdi, darurat militer adalah keadaan yang tingkatan bahayanya dianggap lebih besar daripada keadaan darurat sipil penanganan atau penanggulangannya dianggap tidak cukup dilakukan dengan operasi.

Situasi, situasi tersebut hanya bisa dikendalikan oleh pejabat sipil dan hanya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dalam keadaan darurat sipil. 

Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan?

Berdasarkan Pasal 1 dari UU No. 23 Prp Tahun 1959 darurat militer bisa diberlakukan jika Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Adapun, ketentuan darurat militer sebagai berikut dikutip buku 'Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia' karya Binsar Gultom.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Seskab Teddy Tepis Isu Indonesia Chaos: Keliru, Semua Terkendali

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Tegaskan Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Bangsa dan Negara

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Sebut RI Bakal Kejutkan Dunia Tahun Depan: This Giant is Waking Up

Buletin
4 hari lalu

Prabowo Buka Suara Ramai Isu Penggulingan Presiden: Ada Aturannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal