JAKARTA, iNews.id - Informasi kapan darurat militer bisa diberlakukan penting diketahui. Pasalnya, ada ketentuan yang memenuhi sebelum hal itu diberlakukan.
Melansir buku 'Hukum Tata Negara Indonesia' karya Fajlurrahman Jurdi, darurat militer adalah keadaan yang tingkatan bahayanya dianggap lebih besar daripada keadaan darurat sipil penanganan atau penanggulangannya dianggap tidak cukup dilakukan dengan operasi.
Situasi, situasi tersebut hanya bisa dikendalikan oleh pejabat sipil dan hanya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dalam keadaan darurat sipil.
Berdasarkan Pasal 1 dari UU No. 23 Prp Tahun 1959 darurat militer bisa diberlakukan jika Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Adapun, ketentuan darurat militer sebagai berikut dikutip buku 'Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia' karya Binsar Gultom.