Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan? Ini Ketentuannya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Informasi kapan darurat militer bisa diberlakukan penting diketahui. Pasalnya, ada ketentuan yang memenuhi sebelum hal itu diberlakukan.

Melansir buku 'Hukum Tata Negara Indonesia' karya Fajlurrahman Jurdi, darurat militer adalah keadaan yang tingkatan bahayanya dianggap lebih besar daripada keadaan darurat sipil penanganan atau penanggulangannya dianggap tidak cukup dilakukan dengan operasi.

Situasi, situasi tersebut hanya bisa dikendalikan oleh pejabat sipil dan hanya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dalam keadaan darurat sipil. 

Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan?

Berdasarkan Pasal 1 dari UU No. 23 Prp Tahun 1959 darurat militer bisa diberlakukan jika Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Adapun, ketentuan darurat militer sebagai berikut dikutip buku 'Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia' karya Binsar Gultom.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

Viral Perawat asal Indonesia Lindungi Perempuan Lansia saat Gempa M7,0 Guncang Taiwan

Internasional
2 hari lalu

Amerika Kembali Tarik Produk Udang Beku Indonesia karena Potensi Paparan Radioaktif Cesium-137

Internasional
3 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Darurat Militer

Nasional
9 hari lalu

Indonesia Dapat 91 Emas di SEA Games 2025, Prabowo: Agak Pusing Bonusnya Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal