Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan? Ini Ketentuannya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Informasi kapan darurat militer bisa diberlakukan penting diketahui. Pasalnya, ada ketentuan yang memenuhi sebelum hal itu diberlakukan.

Melansir buku 'Hukum Tata Negara Indonesia' karya Fajlurrahman Jurdi, darurat militer adalah keadaan yang tingkatan bahayanya dianggap lebih besar daripada keadaan darurat sipil penanganan atau penanggulangannya dianggap tidak cukup dilakukan dengan operasi.

Situasi, situasi tersebut hanya bisa dikendalikan oleh pejabat sipil dan hanya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dalam keadaan darurat sipil. 

Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan?

Berdasarkan Pasal 1 dari UU No. 23 Prp Tahun 1959 darurat militer bisa diberlakukan jika Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Adapun, ketentuan darurat militer sebagai berikut dikutip buku 'Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia' karya Binsar Gultom.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kemarau Masih Berlanjut, BMKG Prediksi Musim Hujan Mulai Oktober 2026

4 hari lalu

Warga Gaza Ucapkan HUT Ke-81 RI, Lukis Bendera Merah-Putih di Reruntuhan Bangunan

5 hari lalu

RI Ekspor 200.000 Ton Beras ke Malaysia, Mentan Pastikan Tak Ganggu Kebutuhan Dalam Negeri

6 hari lalu

Indonesia Ekspor 200.000 Ton Beras Premium ke Malaysia, Harga Rp17.000 per Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal