Quick count bukan hasil resmi dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan pemenang dalam Pemilu 2024, namun metode ini dianggap cukup akurat dengan margin of error kurang dari 1 persen.
Lembaga survei yang ingin menyelenggarakan quick count harus mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan, serta mengumumkan bahwa hasil quick count bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
KPU telah menyertifikasi 80-an lembaga survei yang berhak melakukan quick count Pemilu 2024.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count baru boleh dimulai 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum waktu yang ditentukan. Artinya, quick count Pemilu 2024 baru boleh dimulai pukul 15.00 WIB, yang melanggar bisa dipenjara.
Quick count Pemilu 2024 dapat disimak melalui situs resmi lembaga survei, live streaming YouTube, atau televisi nasional. Quick count Pemilu 2024 akan menampilkan perkiraan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Quick count Pemilu 2024 juga akan diupdate secara berkala sesuai dengan masuknya data dari TPS.
Demikian penjelasan mengenai kapan quick count Pemilu 2024 dimulai. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui perkiraan hasil Pemilu 2024 sebelum pengumuman resmi.