JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar Rabu (14/2/2024) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Masyarakat bisa memantau hasil quick count Pilpres 2024 lewat siaran langsung atau streaming di kanal Official iNews di Youtube.
Dikutip dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 40 Tahun 2008, penghitungan cepat atau quick count hasil pemilu adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Dalam Pasal 14 disebutkan, penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan dengan tujuan membantu mengetahui secara cepat hasil penghitungan suara pemilu dan mendorong transparansi penghitungan suara.
Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur kapan quick count bisa diumumkan atau dipublikasikan. Dalam Pasal 449 ayat (5) disebutkan, “Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat”.
Publik menantikan dan memantau hasil quick count karena dapat dengan cepat menginformasikan dan memberikan gambaran atau prediksi mengenai hasil perhitungan suara sementara pemilu. Namun, hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pemilu 2024 karena hasil resminya akan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).