Kapolda: Jaksa Teliti Berkas Tersangka Brigadir Rangga Penembak Bripka Rachmat

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Foto: Antara)

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, tersangka Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.

"Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami dahulukan proses pidana umumnya dulu," kata Asep di kantornya Sabtu, 27 Juli 2019.

Sebelum terjadi penembakan, Brigadir Rangga Tianto sempat berselisih dengan Bripka Rachmat Efendy. Saat itu Brigadir Rangga Tianto meminta Fahrul Zachrie yang terlibat tawuran agar dilepaskan untuk dibina orang tuanya, namun ditolak Rachmat Efendy dengan alasan prosesnya sedang berjalan.

Saat perselisihan terjadi, Brigadir Rangga Tianto yang emosi dengan ucapan Rachmat Efendy kemudian mengambil senjata api dan menembak Rachmat Efendy sebanyak tujuh kali. Brigadir Rangga Tianto datang ke Polsek Cimanggis bersama orang tua Fahrul Zachrie, pada Kamis, 25 Juli 2019 malam.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Masjid di Austria Jadi Sasaran Tembakan

Internasional
6 hari lalu

Kelompok Kriminal Bersenjata Tembaki Kedai Minuman, 10 Orang Tewas

Internasional
14 hari lalu

Mencekam! 10 Orang Tewas dalam Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia

Internasional
14 hari lalu

Geger! Penembakan di Brown University AS, 2 Orang Tewas dan 8 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal