Dalam perkara ini, Polri menyita berbagai aset sebagai barang bukti. Mulai dari tanah hingga kendaraan mewah.
Selain itu, Polri mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online.
"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar," ujarnya.