JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Instruksi ini tertuang dalam Surat Perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025.
Surat pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri itu ditandatangani Kapolri pada 17 September 2025. Sementara Presiden Prabowo Subianto memasang target percepatan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian dalam 2-3 minggu ke depan.
Dalam surat perintah Kapolri tersebut diketahui, tim beranggotakan 52 perwira Polri yang didominasi perwira tinggi. Tim Transformasi Reformasi Polri diketuai oleh Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Diklat Polri.
Sementara Kapolri Listyo menjabat sebagai pelindung dalam Daftar Tim Transformasi Reformasi Polri dan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjabat sebagai penasihat.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim ini merupakan langkah Polri untuk memperkuat akuntabilitas dan mempercepat agenda reformasi.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” kata dia kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Kapolri dalam surat perintahnya menugaskan tim untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Kegiatan Transformasi Reformasi Polri, melaksanakan koordinasi dan kerja sama sebaik-baiknya dengan unsur terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dimaksud. Kemudian, menyusun rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran yang diperlukan dengan bidang tugas masing-masing, dan melaksanakan perintah tersebut dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.