Kapolri Cabut Telegram soal Larangan Media Liput Arogansi Polisi

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto MNC Media).

Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adsgan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan indentitas pelaku. Tidak menanyangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Semua larangan itu berlandaskan atas aturan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Lalu terakhir, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut 1.000 Tambang Ilegal

4 hari lalu

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun, Terbanyak di Banten

4 hari lalu

Prabowo Puji Kapolri: Capai Puncak Karier karena Prestasi dan Pengabdian

4 hari lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo Bangun-Renovasi 895 Jembatan Presisi, Hubungkan 1.314 Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal