Kapolri Cabut Telegram soal Larangan Media Liput Arogansi Polisi

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto MNC Media).

Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Semua larangan itu berlandaskan atas aturan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Lalu terakhir, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman Sampai Tujuan

Nasional
5 hari lalu

Kapolri Ungkap 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta pada Arus Balik Lebaran 

Nasional
6 hari lalu

Kapolri Tinjau Jasa Marga Command Center, Pastikan Penanganan Arus Balik Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal