JAKARTA, iNews.id - Setelah Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden (Keppres), Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan delapan perintah. Instruksi Kapolri itu sebagai tindak lanjut penetapan status darurat kesehatan masyarakat tersebut.
Dalam instruksinya, Kapolri meminta jajaran kepolisian di seluruh Indonesia melaksanakan lebih tegas Maklumat Kapolri tentang pembubaran untuk mencegah kerumunan. Implementasi maklumat itu harus memperhatikan delapan arahan dari Kapolri.
Yang pertama pelaksanaan maklumat agar tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat. Setiap warga tetap diberi kesempatan berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.
Kemudian sedini mungkin mengetahui kegiatan masyarakat sehingga dapat dicegah lebih awal untuk meminimalisasi pembubaran. Ketiga mengimbau tidak mudik dengan memberdayakan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat berpengaruh.
Berikut instruksi lengkap Kapolri tersebut:
Dengan berlakunya Keppres No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid 19 ) dan PP No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19 yang ditetapkan dengan mengacu pula pada UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka Saya mengharapkan Para Kapolda dan PJU terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi MAKLUMAT KAPOLRI dengan memperhatikan hal - hal sebagai berikut: