7. Bapak Wakapolri mengkoordinasikan para PJU sesuai tupoksi.
8. PJU terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU no 6 tahun 2018, termasuk SOP tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.
Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan stakeholders lainnya, serta mengajak tomas/toga/tokoh pemuda.
Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal.
Terima kasih untuk pelaksanaanya dan selamat bertugas.