Dalam Maklumat tersebut Kapolri menegaskan masyarakat tidak boleh menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Termasuk untuk perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
"Kami juga mengajak wisatawan yang berlibur untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Jangan biarkan momentum Natal dan Tahun Baru menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Lebih aman di rumah saja," ujar Idham.