JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Hal tersebut disampaikan Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) internal Polri tahun 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata Sigit, Selasa (16/2/2021).
Menurut Sigit, diselesaikannya perkara tersebut harus sesuai dengan rekomendasi temuan dan investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Karena sudah ada rekomemdasi dari Komnas HAM jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ujar Sigit.
Selain KM 50, Sigit juga meminta segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab Cs. "Dan pelanggaran prokes segera diselesaikan," ucap Sigit.